Jakarta, CNBC Indonesia – Sebanyak 29 saham terpantau sudah diperdagangkan di bawah harga Rp 10 per saham hingga akhir perdagangan sesi I Rabu (22/5/2024), di mana salah satunya ada yang sudah menyentuh harga Rp 1 per saham atau satu perak.
Adapun saham PT Express Transindo Utama Tbk (TAXI) menjadi satu-satunya saham yang sudah berada di posisi Rp 1 per saham atau satu perak. Pada sesi I hari ini, saham TAXI ambles 50%.
Sedangkan saham PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT) dan PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk (MKNT) yang sebelumnya sempat berada di Rp 1 per saham pada awal Mei lalu, kini cenderung stabil di harga Rp 2 per saham.
Berikut saham-saham yang sudah berada di bawah harga Rp 10 per saham.
Seperti diketahui, bursa telah melakukan penerbitan Peraturan Bursa Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus yang berlaku pada 9 Juni 2023 dan Peraturan Bursa Nomor II-X tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus yang akan berlaku pada 12 Juni 2023.
Pada Papan Pemantauan Khusus Tahap I, masih berlaku hybrid. Namun per Senin kemarin, BEI meresmikan Papan Pemantauan Khusus Tahap II, sehingga berlaku full periodic call auction.
Dengan adanya pemberlakuan perdagangan menggunakan full periodic call auction, maka ada potensi besar bagi saham-saham yang memiliki notasi khusus dapat menyentuh harga Rp 1 per saham atau satu perak.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy menjelaskan, ada konsukuensi dari penerapan papan ini. Salah satunya, jika suatu emiten masuk ke papan ini selama satu tahun berturut-turut maka ada kemungkinan sahamnya akan di suspensi oleh bursa.
Perlu diketahui, salah satu kriteria perusahaan tercatat yang masuk dalam papan pencatatan khusus adalah apabila perusahaan tidak dapat memenuhi persyaratan untuk tetap tercatat di BEI, salah satunya adalah memiliki ekuitas atau modal negatif.
“Secara aturan umum bagi saham yang masuk ke dalam papan pemantauan dosis secara satu tahun berturut-turut dapat dikenakan suspensi,” ungkap Irvan dalam konferensi pers secara virtual.
Namun, ia mengatakan, bursa tidak akan serta merta menggembok saham yang setahun mendekam di papan pemantauan khusus tersebut. Melainkan, pihaknya akan melakukan evaluasi terlebih dahulu lebih lanjut terkait sebab ekuitasnya bisa negatif.
“Terkait dengan suspensi ini memang apabila emiten ekuitas negatif karena terdampak pandemi maka otomatis tidak akan dilakukan suspensi ya untuk seluruh kriteria tidak hanya terkecuali pada ekuitas negatif,” ujar Irvan.
Tentunya, Papan Pemantauan Khusus ini tidak hanya berlaku bagi saham yang berada di bawah harga Rp 50 per saham, tetapi juga berlaku pada saham yang memiliki beberapa notasi khusus.
CNBC INDONESIA RESEARCH
Sanggahan: Artikel ini adalah produk jurnalistik berupa pandangan CNBC Indonesia Research. Analisis ini tidak bertujuan mengajak pembaca untuk membeli, menahan, atau menjual produk atau sektor investasi terkait. Keputusan sepenuhnya ada pada diri pembaca, sehingga kami tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan tersebut.
Artikel Selanjutnya
Pecah Telor, Ini 2 Saham Pertama di BEI yang Sentuh Harga Rp1
(chd/chd)