Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan peringatan keras kepada PT Pasaraya Life Insurance. Hal ini seiring dengan perusahaan asuransi jiwa tersebut tidak menjalankan bisnis secara normal atau menjadi perusahaan zombi.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan saat ini Pasaraya Life dalam status pengawasan khusus. Beberapa syarat telah dipenuhi perusahaan tersebut, seperti ekuitas, akan tetapi pelaksanaan rencana bisnis tahun 2024 belum dilakukan secara efektif. 

“Kami akan mendalami lagi rencana bisnisnya, apabila rencana tersebut tak dilaksanakan, sesuai yang disampaikan, maka kami akan melakuksn tindakan,” kata Ogi dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, dikutip Selasa (14/5/2024).

Ogi pun memberikan ultimatum apabila rencana bisnis tidak juga dilaksanakan, OJK tidak menutup kemungkinan untuk memberikan sanksi tegas. Hal ini termasuk pembatasan kegiatan usaha hingga pencabutan izin usaha. 

Mengutip laporan keuangan per 30 April 2024, Pasaraya Life tidak mencatat pendapatan premi. Perusahaan melaporkan pendapatan Rp 145,63 juta dari hasil investasi dan pendapatan lain. Bila dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, angka ini naik 0,53%.

Pasaraya membayar klaim manfaat sebesar Rp 2,53 triliun, turun 41,3% secara tahunan (yoy). Selain itu penurunan cadangan premi sebesar Rp 5,06 juta, membuat jumlah beban klaim dan manfaat minus Rp 2,53 juta. Pun perusahaan juga melaporkan beban pegawai dan pengurus turun 36,5% yoy menjadi Rp 161,35 juta. 

Kendati demikian, Pasaraya masih mencetak laba Rp 463,48 juta per April 2024. Hal ini disebabkan oleh pendapatan komprehensif lain senilai Rp 604,96 juta, di mana pada April 2023 komponen ini kosong. 

Sebagai informasi, Pasaraya sepanjang 2023 juga tidak melaporkan pendapatan premi. Setahun sebelumnya perusahaan mencatat pendapatan premi senilai Rp 1,69 juta. 

Dalam laporan keuangan yang dipublikasi perusahaan, pendapatan premi Pasaraya terus merosot sejak 2018. Pada periode itu Pendapatan premi neto perusahaan sebesar Rp 187,19 juta, lalu anjlok menjadi Rp 28,23 juta setahun setelahnya. 

Pada 2020 pendapatan premi neto tersisa 11,6 juta dan kembali anjlok menjadi Rp 6,44 juta satu tahun berikutnya. 

Sementara itu, Pasaraya memiliki utang klaim Rp 628,12 juta, utang pajak Rp 223,91 juta, dan utang lain Rp 292,91 juta. Dengan demikian total utang perusahaan sebesar Rp 1,14 miliar. Per April 2024, Pasaraya melaporkan aset senilai Rp 132,79 miliar dan ekuitas Rp 128,93 miliar. 

Mengutip situs resmi Pasaraya Life, Selasa (14/5/2024), perusahaan ini merupakan satu anak perusahaan ALatief Corporation yang didirikan di Jakarta berdasarkan Akta No.: 132 yang dibuat dihadapan Notaris Sutjipto, SH pada tanggal 26 Mei 1993.

Alatief Corporation merupakan perusahaan yang dibangun oleh menteri tenaga kerja era Presiden Soeharto, Abdul Latief.

[Gambas:Video CNBC]



Artikel Selanjutnya


Kondisi AJB Bumiputera 2023, Rugi dan Rasio Kesehatan Memburuk


(mkh/mkh)




Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *