Jakarta, CNBC Indonesia – KSO Matra-WSKT masuk daftar hitam Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Dalam Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi Nomor 72.K/KU.01/KPA/2024 tanggal 28 Mei 2024 disebutkan, KSO Matra-WSKT, masuk dalam Daftar Hitam Penyedia Pekerjaan Pembangunan (PJUTS) Wilayah Indonesia 4 Tahun Anggaran 2023.

Sekretaris Korporasi WSKT Ermy Puspa menjelaskan bahwa sanksi tersebut berupa larangan bagi KSO Matra-WSKT untuk mengikuti kegiatan pengadaan barang dan jasa sejak tanggal penetapan, serta pencantuman dalam Daftar Hitam Nasional.

“Bahwa terhadap keputusan, perseroan akan menempuh upaya berdasarkan ketentuan yang berlaku,” kata Ermy dikutip dari keterbukaan informasi BEI, Jumat, (31/5/2024).

Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari pernyataan Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE), Eniya Listiani Dewi, yang sebelumnya menyatakan bahwa Kementerian ESDM akan mengakhiri kontrak dan memasukkan ke dalam daftar hitam penyedia penerangan jalan umum tenaga surya (PJUTS) yang gagal menyelesaikan kontrak pada 30 Maret 2024.

Hal tersebut disampaikan Eniya dalam rapat dengar pendapat dengan DPR pada Senin, (25/3/2024). Dia juga menekankan bahwa Kementerian ESDM terus melakukan pemantauan harian terhadap penyelesaian proyek PJUTS yang telah terkontrak.

Dengan adanya sanksi ini, KSO Matra-Waskita tidak diperbolehkan berpartisipasi dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah hingga batas waktu yang tidak ditentukan, dan nama mereka telah dicantumkan dalam daftar hitam nasional.

[Gambas:Video CNBC]



Artikel Selanjutnya


Begini Kabar Terbaru Restrukturisasi Utang Waskita Rp 41,2 Triliun


(mkh/mkh)




Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *