Jakarta, CNBC Indonesia – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berhasil mengembalikan Bank Perekonomian Rakyat Indramayu Jabar (BIMJ) ke status bank normal setelah sebelumnya masuk dalam kategori Bank Dalam Resolusi (BDR) melalui bantuan investor baru, yaitu PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJBR).
Sebagaimana diketahui, Kondisi BIMJ memburuk dari status Bank Normal menjadi Bank Dalam Penyehatan (BDP), dan kemudian ditetapkan sebagai Bank Dalam Resolusi (BDR) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 12 Januari 2024.
Atas hal ini, Didik Madiyono, Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan dan Resolusi Bank mengatakan, LPS kemudian melakukan berbagai upaya penyehatan BIMJ, termasuk menggandeng Bank BJB sebagai investor.
“Ini merupakan langkah terobosan untuk penanganan bank yang lebih efektif, sehingga memungkinkan LPS melakukan tindakan penyelamatan oleh calon investor atau pihak lainnya,” ujar Didik dalam acara Seremonial Penyampaian Penetapan Status Pengawasan PT BPR Indramayu Jabar di Jakarta, Selasa (28/5/2024).
Metode penyehatan melibatkan konversi pinjaman menjadi Modal Inti Tambahan sebesar Rp25 miliar dari total pinjaman Bank BJB sebesar Rp39 miliar. Dengan konversi ini, Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) BIMJ mencapai 28,83% dan cash ratio rata-rata 3 bulan terakhir mencapai 27,03%, memenuhi ketentuan tingkat kesehatan bank.
“Kami mengharapkan BIMJ dapat kembali menjalankan fungsi ekonominya sebagai Bank Perekonomian Rakyat bagi masyarakat di Kabupaten Indramayu dan sekitarnya,” pungkasnya.
Penetapan BIMJ sebagai bank dalam resolusi oleh OJK dilakukan setelah lebih dari satu tahun gagal memperbaiki solvabilitas dan likuiditas. LPS kemudian menonaktifkan pengurus dan menugaskan Tim Pengelola Sementara serta menunjuk tim pengamanan aset dan tim persiapan rekonsiliasi dan verifikasi simpanan.
Penyehatan BIMJ ini sebelumnya telah disinggung oleh Didik dalam kesempatan lain. Didik menjelaskan saat ini masih ada satu investor lagi yang tertarik untuk menyelamatkan BPR yang sakit.
“Kalau ingat tanggal 14 Januari LPS diberi bank dalam resolusi, diserahkan OJK 8 BPR, sesuai UU PPSK, LPS bisa jajaki calon investor yang bisa ambil alih 8 BPR tadi,” jelas Didik dalam konferensi pers Tingkat Bunga Penjaminan Mei 2024, Selasa (28/5/2024).
Dirinya mengungkapkan awalnya terdapat empat investor yang tertarik untuk akuisisi 4 BPR yang diambil alih LPS. Namun, dalam keberjalanannya tiga investor memutuskan menarik diri dan tersisa satu yang selamat.
“BPR nya siapa nanti deh bocorannya. Jadi kira-kira DPK-nya Rp 126 miliar, jadi LPS bisa hemat Rp 126 miliar karena diambil alih investor,” jelas Didik.
Artikel Selanjutnya
LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPR ke-6 yang Jatuh Tahun Ini
(ayh/ayh)