Jakarta, CNBC Indonesia – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menanggapi wacana potongan simpanan tabungan perumahan rakyat (Tapera) yang akan diwajibkan bagi para pekerja di Indonesia.
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, LPS tidak akan terpengaruh terhadap kebijakan ini. Pasalnya, gaji karyawan yang nantinya akan dipotong pun nantinya akan masuk sebagian sebagai premi LPS.
Meski begitu, Purbaya tak menampik daya beli masyarakat bisa tertekan bila kebijakan Tapera ini telah berjalan. Dia menilai dampak terbesar akan terasa bagi masyarakat kelas menegah bawah yang memiliki tabungan di bawah Rp100 juta.
“Ya jelas pasti pengaruh. Jadi, disposable income-nya kan turun. Jadi, ya seandainya bisa akses uang itu nanti, masih nanti,” kata Purbaya, Selasa (28/5/2024).
Akan tetapi, dia berharap uang yang dipotong tersebut bisa diputar untuk meningkatkan perkonomian bangsa. “Kalau ekonominya bagus, kan masyarakatnya juga bagus,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, gaji, upah, atau penghasilan para pekerja di Indonesia akan kena potongan tambahan untuk simpanan Tapera. Dengan demikian, akan ada empat potongan gaji karyawan, selain sebelumnya yang sudah berlaku yakni pajak penghasilan (PPh), BPJS Keseatan, dan BPJS Ketenagakerjaan.
Hal itu seiring dengan Presiden Joko Widodo yang telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2024. PP 21/2024 itu menyempurnakan ketentuan dalam PP 25/2020, seperti untuk perhitungan besaran simpanan Tapera pekerja mandiri atau freelancer.
Secara keseluruhan, dalam Pasal 5 PP Tapera ini ditegaskan setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah kawin yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum, wajib menjadi peserta Tapera. Bahkan, Pasal 7 nya merinci jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera, tidak hanya PNS atau ASN dan TNI-Polri, serta BUMN, melainkan termasuk pekerja swasta dan pekerja lainnya yang menerima gaji atau upah.
“Setiap Pekerja dan Pekerja Mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang berpenghasilan paling sedikit sebesar Upah minimum wajib menjadi Peserta,” dikutip dari Pasal 5 ayat 3 PP Tapera, Senin (27/5/2024).
Sementara itu, sepanjang kuartal I 2024, daya beli masyarakat tengah menurun. Hal itu terlihat dari kinerja perekonomian sepanjang periode tersebut yang belum tumbuh optimal.
Badan Pusat Statistik mengumumkan pertumbuhan ekonomi pada kuartal I 2024 mencapai 5,11%. Konsumsi rumah tangga berkontribusi paling besar, yaitu 54%. Akan tetapi, tingkat pertumbuhannya hanya 4,91%. Angka tersebut lebih rendah dari rata-rata pertumbuhan konsumsi masyarakat sebelum pandemi yakni 5%.
Peneliti ekonomi makro dan keuangan Indef, Riza Annisa Pujarama mengatakan bahwa saat ini ada isu daya beli di tengah masyarakat. Seharusnya pertumbuhan konsumsi masyarakat pada kuartal I lebih tinggi, mengingat banyak sekali momentum yang menjadi stimulus.
“Ada Ramadan, ada persiapan lebaran, dari belanja pemerintah, ada bansos, dan ada Pemilu,” kata Riza.
Dia mengatakan kondisi kelas menengah saat ini terjepit. Di satu sisi, pendapatan mereka cenderung stagnan bahkan tergerus oleh inflasi. Akan tetapi, mereka tak mendapatkan bantuan sosial.
“Jadi otomatis mereka akan menahan konsumsinya,” pungkas Riza.
Artikel Selanjutnya
LPS Kembali Tahan Tingkat Bunga Penjaminan 4,25%
(mkh/mkh)