Jakarta, CNBC Indonesia – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan (TBP) bank umum dan bank perekonomian rakyat (BPR). Dengan demikian tingkat bunga masing-masing menjadi 2,25% untuk valas, 4,25% untuk bank umum dan 6,75% untuk BPR.
“Tingkat suku bunga tersebut efektif 1 Juni 2024 sampai 30 September 2024,” kata Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers Tingkat Bunga Penjaminan Mei 2024, Selasa (28/5/2024).
Adapun LPS secara reguler menetapkan tingkat bunga penjaminan tiga kali dalam setahun yaitu pada bulan Januari, Mei dan September.
LPS menghimbau agar bank secara terbuka menyampaikan kepada nasabah mengenai besaran tingkat bunga penjaminan yang berlaku saat ini. Dalam hal ini melalui penempatan informasi yang dimaksud tempat yang mudah diketahui atau melalui media informasi serta channel komunikasi bank kepada nasabah.
“Kami kembali sampaikan, tingkat bunga penjaminan adalah batas suku bunga simpanan maksimal agar simpanan nasabah bank bisa masuk program LPS. Kami imbau bank transparan terkait tingkat bunga penjaminan saat ini,” ujar Purbaya.
Artikel Selanjutnya
LPS: Banyak BPR Bangkrut Gara-Gara ‘Dimaling’ Pemiliknya
(ayh/ayh)