Jakarta, CNBC Indonesia – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan tetap mempertahankan tingkat bunga penjaminan (TBP) pada level 4,25% untuk tabungan berdenominasi rupiah di bank umum. 

TBP untuk tabungan berdenominasi valuta asing (valas) di bank umum juga tidak berubah pada level 2,25%. Begitu pula dengan TBP bank perekonomian rakyat (BPR) yakni 6,75%. Tingkat bunga penjamin tersebut berlaku sejak 1 Juni sampai dengan 30 September 2024.

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa suku bunga simpanan rupiah turun ke level 3,41%. Sejalan dengan hal itu diharapkan ruang bagi perbankan untukmengawal likuiditas terbuka sehingga tidak ada kenaikan suku bunga yang signifikan di tengah era suku bunga acuan tinggi. Pada periode yang sama suku bunga valas naik 11 basis poin (bps) ke level 2,12%.

“Mempertimbangkan suku bunga pasar, ekonomi, perbankan, dan stabilitas sistem keuangan, mendukung sektor riil, memperkuat perbankan, maka rapat dewan komisioner LPS menetapkan mempertahankan tingkat suku bunga,” kata Purbaya, Selasa (28/5/2024).

Purbaya menjelaskan bahwa TBP merupakan batas atas suku bunga simpanan agar dijamin oleh LPS. Dengan demikian simpanan masyarakat akan diganti oleh LPS apabila terjadi penutupan pada bank nasabah. 

“Kami imbau bank transparan terkait TBP saat ini,” katanya. 

Adapun LPS mencatat saat ini sebanyak 99,94% rekening nasabah umum dijamin oleh LPS atau setara 573,99 juta akun. Sementara itu sebanyak 99,98% rekening BPR atau BPRS atau setara 18,32 juta akun masuk program penjaminan LPS. 

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


Tabungan Orang Kaya RI Menyusut, Ada Apa?


(mkh/mkh)




Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *