Jakarta, CNBC Indonesia – PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM) buka suara soal kasus proyek fiktif yang menyangkut anak perusahaannya PT Sigma Cipta Caraka.
Andri Herawan Sasokoc, VP Investor Relations TLKM membenarkan bahwa saat ini terdapat proses hukum di KPK yang melibatkan anak perusahaannya. Kasus ini merupakan tindak lanjut temuan dari Audit Investigasi Telkom sebagai upaya penerapan Good corporate government (GCG).
Adapun Perkara tersebut saat ini dalam tahap penyidikan di KPK. Telkom berdalih pihaknya senantiasa mendukung dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan
“Telkom senantiasa menghormati dan mendukung proses hukum yang berjalan, termasuk dukungan dalam kapasitas Telkom sebagai parent company dari PT Sigma Cipta Caraka. Telkom juga telah menyerahkan hasil audit internal dan bukti-bukti yang diperlukan kepada Penyidik,” ujar Andri dalam keterbukaan informasi BEI, Selasa, (28/5/2024).
Leih jauh, Andri memastikan belum terdapat informasi yang dapat disampaikan terkait fakta atau kejadian penting lainnya yang material yang kami pandang dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan korupsi PT Sigma Cipta Caraka (SCC) atau Telkomsigma. Kasus PT SCC sudah masuk dalam tahap penyidikan.
“KPK telah menaikkan ke tahap penyidikan dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di PT SCC (Telkom Group) tahun 2017 s/d 2022,” ungkap Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam pesan singkat, Kamis (1/2/2024).
PT SCC diduga melakukan pengadaan kerjasama fiktif. “Pengadaan kerjasama ini diduga fiktif dengan modus adanya kerjasama penyediaan financing untuk project data center. Selain itu melibatkan pihak ketiga sebagai makelar,” jelasnya.
Ali mengungkapkan, berdasarkan audit sementara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kasus anak usaha dari PT Telkom Indonesia tersebut sudah mengakibatkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.
“Kami belum dapat menyampaikan detail lengkap konstruksi perkaranya, pihak siapa saja yang ditetapkan tersangka dan uraian unsur pasalnya hingga proses pengumpulan alat bukti dianggap cukup,” kata Ali.
Artikel Selanjutnya
Resign Dari Telkom dan Dukung Ganjar, Abdee Slank Punya Harta Rp32,5 M
(ayh/ayh)