Jakarta, CNBC Indonesia- Pemerintah memberikan insentif PPh kepada para eksportir yang menyimpan dolar di dalam negeri lewat PP No. 22 Tahun 2024 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan (PPh) Atas Penghasilan Dari Penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) pada Instrumen Moneter dan Instrumen Keuangan Tertentu di Indonesia.

Chief Economist BCA, David Sumual menilai kebijakan ini dimaksudkan untuk mengkompensasi PP No.36/2023 yang belum efektif memaksimalkan potensi DHE yang cukup besar. Namun sejumlah tantangan masih menghadang efektivitas aturan ini terkait imbal hasil dan aturan kewajiban 30% DHE disimpan selama 3 bulan.

sementara Sekjen Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI), Toto Dirgantoro menyebutkan saat ini sudah sekitar 93% DHE SDA sudah terparkir di dalam negeri. Hanya saja untuk sektor lain seperti manufaktur cukup sulit menyimpan DHE dalam negeri, mengingat sektor ini memiliki pinjaman luar negeri sehingga DHE digunakan untuk cashflow maupun kegiatan impor bahan baku.

Seperti apa dampak insentif PPh untuk menarik DHE? Selengkapnya simak dialog Syarifah Rahma dengan Chief Economist BCA, David Sumual dan Sekretaris Jenderal Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI), Toto Dirgantoro dalam Power Lunch, CNBC Indonesia (Senin, 27/05/2024)

Saksikan live streaming program-program CNBC Indonesia TV lainnya di sini




Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *