Jakarta, CNBC Indonesia – Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penilaian terhadap sejumlah emiten melalui kebijakan perpindahan papan pencatatan pada bulan Mei 2024. Terdapat 109 emiten yang turun dari papan utama ke papan pengembangan. Dari jumlah tersebut, enam diantaranya merupakan perusahaan pelat merah atau BUMN.
Adapun ke-enam emiten BUMN yang turun kasta dari papan utama ke papan pengembangan, antara lain PT Adhi Commuter Properti Tbk (ADCP), PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA), PT Kimia Farma Tbk (KAEF), PT Jasa Armada Indonesia Tbk (IPCM), PT PP Presisi Tbk (PPRE), dan PT Phapros Tbk (PEHA).
Mengutip keterbukaan informasi BEI, perpindahan papan pencatatan tersebut mengacu pada ketentuan VI.2., VI.3., VI.4., VI.5., VI.6., VI.7., dan VII.3. Peraturan Bursa nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.
Lalu, ketentuan VI. Peraturan Bursa nomor I-V tentang Ketentuan Khusus Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham di Papan Akselerasi yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.
Kemudian, ketentuan V. dan VI. Peraturan Bursa nomor I-Y tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat di Papan Ekonomi Baru.
Serta surat Keputusan Direksi Bursa Efek Indonesia nomor Kep-00101/BEI/12-2021 pada tanggal 21 Desember 2021 perihal Perubahan Peraturan nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.
“Dapat kami sampaikan bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, bursa berwenang untuk melakukan penilaian atas pemenuhan persyaratan dan perpindahan papan yang dilakukan setiap bulan Mei dan November,” tulis BEI, Senin (27/5).
Perubahan penempatan papan pencatatan tersebut berlaku sejak tanggal 31 Mei 2024 sepanjang tidak ada hal tertentu yang mempengaruhi keputusan perpindahan papan sesuai dengan peraturan bursa.
“Jika terdapat hal atau peristiwa tertentu yang terjadi pada perusahaan tercatat sebelum tanggal efektif perpindahan papan, bursa berwenang melakukan perubahan atas pengumuman ini,” pungkasnya.
Sebelumnya, dalam rangka menyelenggarakan perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien serta seiring dengan adanya perkembangan pasar, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) senantiasa berupaya melakukan berbagai penyesuaian.
Pada 21 Desember 2021, BEI telah melakukan penyesuaian terkait persyaratan dan mekanisme perpindahan papan pencatatan, persyaratan papan pencatatan, serta penetapan definisi saham Free Float melalui pemberlakuan Peraturan Bursa Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat (Peraturan Nomor I-A).
Salah satu penyesuaian yang dilakukan dalam peraturan tersebut adalah mekanisme perpindahan papan pencatatan bagi Perusahaan Tercatat dari Papan Utama atau Papan Ekonomi Baru ke Papan Pengembangan.
Pengaturan mekanisme perpindahan bagi Perusahaan Tercatat dari Papan Utama atau Papan Ekonomi Baru ke Papan Pengembangan bertujuan untuk lebih memberikan klasifikasi yang jelas kepada investor mengenai kondisi Perusahaan Tercatat berdasarkan kinerja fundamental, kapitalisasi pasar, serta pemenuhan atas ketentuan peraturan BEI.
Terkait dengan pengaturan tersebut, BEI berwenang untuk melakukan penilaian Perusahaan Tercatat atas pemenuhan persyaratan dan perpindahan papan yang dilakukan setiap enam bulan sekali, yaitu pada bulan Mei dan November.
Terdapat beberapa persyaratan bagi Perusahaan Tercatat untuk dapat tetap tercatat di Papan Utama. Pertama, mulai Mei 2022 Perusahaan Tercatat tidak boleh membukukan ekuitas negatif pada laporan keuangan terakhir, tidak mendapatkan sanksi peringatan tertulis III dari BEI selama 1 tahun terakhir, serta memenuhi salah satu dari beberapa kriteria.
Kriteria tersebut di antaranya, rasio harga terhadap laba per saham (price to earning) perusahaan tidak lebih dari 3 kali lipat rasio harga terhadap price to earning pasar, dan rasioharga terhadap nilai buku (price to book value) saham tidak lebih dari 3 kali lipat rasio harga terhadap price to book value pasar; atau
Nilai Kapitalisasi Saham paling sedikit Rp12 triliun.
Kedua, jumlah pemegang saham harus lebih dari 750 nasabah pemilik Single Investor Identification (SID), dan Saham Free Float harus memenuhi beberapa ketentuan.
Ketentuan tersebut yaitu, saham Free Float 10% atau lebih, maka Nilai Kapitalisasi Saham dari Saham Free Float lebih dari Rp200 miliar; atau Saham Free Float kurang dari 10%, maka Nilai Kapitalisasi Saham dari Saham Free Float lebih dari Rp1 triliun.
Selain itu, Perusahaan Tercatat tersebut juga harus memperoleh opini tanpa modifikasian selama 2 tahun buku terakhir secara berturut-turut.
Pemenuhan ketentuan saham Free Float, nilai kapitalisasi pasar Free Float, dan opini tersebut telah diberikan grace period (masa tenggang) oleh BEI selama dua tahun sejak pemberlakuan Peraturan Nomor I-A sampai dengan 21 Desember 2023.
BEI telah melakukan sosialisasi dan secara intensif mengingatkan Perusahaan Tercatat untuk meningkatkan kesadaran atas pemenuhan ketentuan tersebut.
Ketiga, untuk memastikan pemenuhan aspek fundamental Perusahaan Tercatat di Papan Utama, mulai Mei 2025 yang akan datang Perusahaan Tercatat yang ingin tetap tercatat di Papan Utama tidak boleh membukukan rugi bersih selama 2 tahun berturut-turut, atau Perusahaan Tercatat membukukan compound annual growth rate / CAGR (laju pertumbuhan majemuk tahunan) atas pendapatan usaha paling sedikit 20% selama 3 tahun terakhir.
Oleh karena itu, pada bulan Mei 2024, BEI telah melakukan penilaian atas pemenuhan persyaratan dan perpindahan papan yang diumumkan melalui pengumuman bursa dan efektif berlaku pada tanggal 31 Mei 2024. BEI akan melakukan evaluasi kembali atas papan pencatatan ini pada periode berikutnya, yaitu bulan November 2024.
“Dengan adanya mekanisme perpindahan papan pencatatan ini, diharapkan Perusahaan Tercatat akan semakin memacu kinerja perusahaannya sehingga dapat menjadi pilihan investor dalam berinvestasi,” sebutnya.
Artikel Selanjutnya
IHSG Dibuka Bangkit & Balik Ke 7.200-an Lagi
(ayh/ayh)