Jakarta, CNBC Indonesia – PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BBTN) menjawab pertanyaan Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait kasus nasabah kehilangan dana. Bank pelat merah itu memberikan klarifikasi terkait masalah yang mencuat belakangan ini.

Dalam keterbukaan informasi, Corporate Secretary BTN Ramon Armando menjelaskan bahwa nasabah yang mengklaim kehilangan dananya dan meminta dananya untuk dikembalikan merupakan korban dari tindak pidana yang dilakukan oleh oknum pegawai pada tahun 2023 lalu. Saat ini oknum pegawai tersebut telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi vonis hukuman oleh pengadilan

Menurut Ramon, dampak hukum yang dapat timbul adalah adanya gugatan dari pihak-pihak yang mengklaim kehilangan dana. Pihak-pihak tersebut telah mengajukan gugatan kepada pengadilan namun secara resmi telah dicabut.

“Sampai saat ini tidak terdapat dampak operasional terhadap kegiatan Perseroan,” katanya dalam keterbukaan informasi, Rabu (22/5/2024).

Menndaklan masalah ini, BTN telah menempuh upaya hukum pidana terhadap oknum pegawai tersebut dan telah divonis bersalah oleh pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Ramon mengatakan itu dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dan rasa aman bagi nasabah Perseroan lainnya.

Agar masalah ini tidak terulang ke depannya, BTN telah berusaha untuk memberikan penjelasan yang transparan atas kejadian sebenarnya kepada publik untuk meluruskan berita misleading yang beredar luas pada media massa dan media sosial, serta menegaskan bahwa Perseroan tidak memiliki produk investasi dengan bunga 10%.

“Selain itu. Perseroan memastikan dalam menjalankan bisnisnya telah sesuai dengan Good Corporate Governance (GCG). Perseroan senantiasa memberikan himbauan dan edukasi literasi keuangan kepada nasabah dan masyarakat agar berhati-hati dan tidak tergiur penawaran bunga tinggi di luar kewajaran yang tidak sesuai dengan ketentuan OJK maupun LPS, sekalipun ditawarkan oleh orang yang mengatasnamakan Perseroan,” jelas Ramon.

Ia juga menyampaikan bahwa permasalahan tersebut telah melalui proses pengadilan perkara pidana dan telah mendapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang menyatakan menghukum salah satu oknum pegawai dengan pidana penjara 6 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar serta oknum pegawai lainnya dengan pidana penjara 3 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar.

[Gambas:Video CNBC]



Artikel Selanjutnya


BTN Cetak Laba Rp 3,5 T Sepanjang 2023, Naik 14.94%


(ayh/ayh)




Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *