Jakarta, CNBC Indonesia – PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) mengusulkan perubahan susunan Dewan Komisaris dan Direksi yang akan dimintakan persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 11 Juni 2024.

Agenda RUPS lainnya ialah usulan skema pembelian kembali saham (share buyback) yang telah diumumkan sebelumnya yakni senilai Rp 3,2 triliun atau setara dengan US$ 200 juta.

Berdasarkan keterangan resmi GoTo, dalam hal Dewan Komisaris, perseroan berupaya meningkatkan struktur kepemimpinan dengan mengusulkan John A. Prasetio sebagai Komisaris Independen menggantikan Robert Holmes Swan yang akan mengakhiri masa jabatannya.

John memiliki pengalaman luas di berbagai industri, termasuk sebagai Chairman Ernst & Young Indonesia, dan Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia. Saat ini John juga menjabat sebagai Komisaris Utama Bursa Efek Indonesia dan juga menjabat sebagai penasihat di sejumlah institusi lainnya.

Selain itu, masa jabatan William Tanuwijaya dan Melissa Siska Juminto di Dewan Komisaris dan Direksi telah berakhir.

William adalah Komisaris GoTo sejak 2021 dan menjadi salah satu pendiri Tokopedia, sedangkan Melissa sudah menjabat Direktur dan Chief of Human Resources Officer GoTo sejak 2021 dan Chief Operation Officer Tokopedia periode 2018-2023.

Sementara itu, Andre Soelistyo akan mengundurkan diri dari Dewan Komisaris setelah menjabat sebagai Komisaris dan berperan sebagai Deputy Chairman, untuk fokus pada minat lain. Sebelumnya Andre adalah Co-Founder GoTo dan menjabat Presiden Direktur/Chief Executive Officer GoTo dari 2021 hingga 2023.

Direktur Utama GoTo, Patrick Walujo mengatakan, kepimpinan perseroan pun terus berevolusi untuk memastikan perusahaan memiliki gabungan keahlian terbaik untuk perkembangan lebih lanjut seiring dengan pertumbuhan GoTo dalam beberapa tahun terakhir.

“Dengan demikian, merupakan sebuah kehormatan untuk mengajukan Pak John A. Prasetio sebagai Komisaris Independen. Kecakapan beliau dalam bisnis serta berbagai pengalaman beliau, termasuk di Bursa Efek Indonesia akan memberikan nilai tambah bagi perseroan. Kami berharap dapat bekerjasama dengan beliau dalam beberapa bulan ke depan,” katanya, dalam siaran pers, Senin (20/5/2024).

MVS dan Buyback

Lebih lanjut, manajemen GoTo menyatakan GoTo akan meminta persetujuan pemegang saham untuk melakukan buyback saham senilai Rp 3,2 triliun atau setara dengan US$ 200 juta.

Dewan Komisaris dan Direksi GoTo akan melakukan peninjauan secara berkala terhadap rencana buyback tersebut dan mungkin melakukan perubahan atau penyesuaian apabila diperlukan.

Patrick mengatakan inisiatif share buyback senilai US$ 200 juta yang diajukan, merupakan bukti kemajuan yang dicapai oleh GoTo seiring implementasi strategi untuk pertumbuhan yang lebih cepat serta berkelanjutan.

“Dengan arus kas yang terus membaik serta adanya nilai yang signifikan dalam saham kami, kami percaya bahwa share buyback adalah langkah yang bijak, seiring upaya kami memastikan bahwa sumber daya perseroan dimanfaatkan secara efisien,” katanya.

Sebagai bagian dari mata acara RUPS, perseroan juga mengajukan Patrick Sugito Walujo, Direktur Utama GoTo sebagai calon pemegang saham Seri B, untuk persetujuan pemegang saham independen.

Saham Seri B adalah saham dengan hak suara multipel atau SHSM (multiple voting shares/MVS) yang diberikan kepada para pemegang saham yang memenuhi persyaratan sesuai Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2021.

“Sebagai investor awal perseroan, Patrick memberikan pandangan sebagai pemegang saham dalam pembentukan kebijakan strategis perseroan, dan berperan sebagai pemimpin dalam manajemen GoTo,” tulis manajemen GoTo.

Perseroan tidak memiliki rencana untuk menerbitkan saham Seri B baru dan dengan demikian, tidak ada dilusi bagi pemegang saham saat ini. Perpindahan kepemilikan saham dengan hak suara multipel (MVS) sehubungan dengan hal tersebut, hanya dapat dilakukan pada individu yang telah disetujui sebagai pemegang saham dengan hak suara multipel.

[Gambas:Video CNBC]



Artikel Selanjutnya


Kabar Gojek dan Grab Mau Merger Dibantah, Ini Kata KPPU


(dpu/dpu)




Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *