Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meluncurkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 Tahun 2024 (POJK 7/2024) tentang Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS). Salah satu kebijakan strategis dalam peraturan baru tersebut adalah BPR/BPRS dapat melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan kebijakan tersebut merupakan turunan dari UU P2SK. Namun, initial public offering (IPO) tidak serta merta dapat dilakukan oleh BPR, ada ketentuan yang harus diperhatikan.

“Pertama adalah ada penguatan dari BPR itu sendiri dan tidak semua BPR bisa IPO. Ada syarat-syarat tertentu yang kita tetapkan, Oleh karena itu, nanti akan kita bagi pengelompokan. Misalnya kekuatan permodalan dan sebagainya, juga tingkat kesehatan dan sebagainya yang akan memungkinkan mereka akan diterima di IPO,” ujar Dian di Raffles Hotel, Senin (20/5/2024).

Ia mengatakan reputasi BPR juga dipertaruhkan ketika mereka go public. Aksi itu ia sebut dapat menjadi pendorong atau penghambat dalam pelaksanaannya.

“Tentu kita akan selektif, akan secara gradual, bertahap. Tentu kita akan mulai membolehkan BPR secara tahapan-tahapan bagaimana persyaratan-persyaratannya,” pungkas Dian.

Ia menjelaskan nanti akan ada setidaknya tiga jenis BPR, berdasarkan tiering-nya.

Terkait BPR yang sudah siap IPO, Dian mengatakan sejauh ini belum ada yang memiliki rencana tersebut.

“Belum, nggak sembarangan. Jadi kita juga memastikan investor tidak dirugikan,” kata dia.

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


OJK Telah Cabut Izin 9 BPR, Ini Daftarnya


(ayh/ayh)




Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *