Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan roadmap pengembangan dan penguatan dana pensiun yang ditargetkan akan diluncurkan pada tahun ini.
Kepala Eksekutif Perasuransian Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, roadmap ini dirancang untuk menciptakan sinergi dalam ekosistem program pensiun di Indonesia, baik program pensiun wajib maupun sukarela, guna memastikan kesejahteraan masyarakat setelah melewati usia produktif tetap terjaga.
“Salah satu tujuan utama dari roadmap ini adalah mendukung tercapainya replacement ratio sebesar 40%, sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh International Labour Organization (ILO),” ujar Ogi dalam jawaban tertulis, dikutip Kamis, (16/5/2024).
Asal tahu saja, Replacement ratio income merupakan rasio pendapatan pekerja saat pensiun dibandingkan nilai gaji yang diterima saat masih aktif bekerja.
Beberapa fokus utama dalam roadmap ini meliputi penguatan tata kelola, strategi investasi, pengelolaan sumber daya manusia (SDM), manajemen risiko, serta perluasan cakupan melalui digitalisasi, termasuk menjangkau sektor informal.
Sebagai informasi, aset dana pensiun sukarela per Februari 2024 tumbuh 7,03% yoy dengan nilai aset sebesar Rp372,34 triliun. Untuk program pensiun wajib total aset mencapai 1.064 T atau tumbuh 12% yoy. Dan terakhir pada perusahaan penjaminan, nilai aset tumbuh 15,50% yoy dengan nilai mencapai Rp46,3 triliun.
Dari sisi portofolio investasi, per Maret 2024, dana pensiun sukarela masih didominasi oleh instrumen Surat Berharga Negara (SBN) sebesar Rp128,32 triliun, yang menyumbang 36% dari total investasi.
“Kondisi ini dipengaruhi oleh tren kenaikan tingkat suku bunga serta upaya pengurus dana pensiun untuk menjaga stabilitas kinerja investasi di tengah ketidakpastian kondisi ekonomi dan pasar keuangan global,” jelasnya.
Selain SBN, dua instrumen investasi terbesar lainnya adalah deposito sebesar Rp96,47 triliun dan obligasi sebesar Rp67,33 triliun, dengan masing-masing komposisi sebesar 26% dan 19% dari total investasi. Sementara itu, instrumen saham, reksadana, dan lainnya seperti properti dan penyertaan langsung, memiliki komposisi masing-masing sebesar 8%, 3%, dan 8% dari total investasi.
Artikel Selanjutnya
4 Peraturan Baru Asuransi & Dapen Terbit Tahun Ini, Cek Rinciannya
(ayh/ayh)