Jakarta, CNBC Indonesia – PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk. (INTP) akan melakukan pembelian kembali (buyback) saham milik perusahaan. Rencana tersebut telah disetujui oleh pemegang saham Perseroan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan yang diadakan pada 14 Mei 2024.
Aksi korporasi tersebut sebanyak-banyaknya Rp895 miliar yang dimulai sejak tanggal 15 Mei 2024 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024.
Pembelian Kembali Saham tersebut akan dilaksanakan sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka (POJK No. 29/2023).
Adapun rincian dan penjelasan Pembelian Kembali Saham Perseroan tersebut adalah sesuai Keterbukaan Informasi yang telah diumumkan Perseroan tanggal 5 April 2024.
Manajemen memastikan tidak ada dampak khusus terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan atau kelangsungan usaha Perseroan.
Rapat umum pemegang saham juga menyetujui pengalihan izin usaha pertambangan batu bara milik perusahaan yang berlaku 20 April 2019 hingga 20 April 2029 kepada anak usaha yaitu PT Makmur Abadi Perkasa Mandiri.
Artikel Selanjutnya
Garuda Food (GOOD) Umumkan Rencana Buyback Saham Rp 20 M
(fsd/fsd)