Jakarta, CNBC Indonesia – Kejaksaan Agung menegaskan status Sandra Dewi dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 masih sebagai saksi.
Penegasan itu disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Kuntadi dalam keterangan pers di Kantor Kejaksaan Negeri Purwokerto, Jawa Tengah, Rabu (15/5/2024).
“Yang bersangkutan masih kita periksa sebagai saksi,” kata Kuntadi.
Menurut dia, tujuan pemeriksaan itu adalah membuat terang terkait pemisahan harta antara Sandra dengan suaminya, Harvey Moeis. Seperti diketahui, Harvey telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.
Kejagung pun telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik Sandra dan Harvey. Termasuk mobil-mobil mewah milik mereka.
“Harta yang disita diduga terkait kejahatan maka kita lakukan penyitaan. Harta yang belum jelas kedudukannya kita blokir,” ujar Kuntadi.
Lebih lanjut, Kuntadi enggan berandai-andai apakah status Sandra akan ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka.
Artikel Selanjutnya
Kasus Korupsi Timah Bikin Rugi Rp271 T, Ini Asal Usal & Rinciannya
(miq/miq)