Jakarta, CNBC Indonesia – PT Vale Indonesia Tbk (INCO) resmi memperoleh perpanjangan izin operasi tambang hingga 28 Desember 2035 dari Pemerintah Indonesia. Terutama, setelah diterbitkannya Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

IUPK yang diterima Vale pada 13 Mei 2024 ini memberikan kepastian hukum bagi perusahaan untuk beroperasi di wilayah konsesi tambang nikelnya dan menjalankan strategi pertumbuhan bisnisnya.

CEO dan Presiden Direktur Vale Indonesia Febriany Eddy menyampaikan terima kasih atas kepercayaan dan dukungan yang diberikan Pemerintah Indonesia kepada perseroan.

“Perseroan tetap bertekad untuk maju bersama seluruh pemangku kepentingan guna memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi semua pihak,” ungkap Febriany, dalam keterangan tertulis, Rabu (15/5/2024).

Berdasarkan IUPK, PT Vale wajib menyelesaikan pembangunan fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian baru, termasuk fasilitas hilir lebih lanjut, dalam jangka waktu yang ditentukan.

Pengembangan ini akan dilakukan dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, studi kelayakan, serta kebijakan dan praktik Perseroan (termasuk praktik pertambangan yang baik serta lingkungan, sosial, dan tata kelola).

Sebagai pemegang IUPK, PT Vale kini diwajibkan untuk membayarkan bagi hasil IUPK sebesar 10% dari laba bersih kepada Pemerintah Indonesia, sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini juga berarti meningkatkan kontribusi perseroan kepada negara dan daerah.

Sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam IUPK, IUPK berlaku selama sisa jangka waktu Kontrak Karya (28 Desember 2025), serta perpanjangan pertama selama 10 tahun (sampai dengan 28 Desember 2035). IUPK dapat diperpanjang lebih lanjut (setiap perpanjangan untuk jangka waktu 10 tahun) sesuai ketentuan yang berlaku.

[Gambas:Video CNBC]



Artikel Selanjutnya


Deal! Menteri ESDM Setujui Divestasi Saham Vale, Ini Bocoran Harganya


(wia)




Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *