Jakarta, CNBC Indonesia – Perusahaan fintech peer to peer (P2P) Lending PT Investree Radhika Jaya atau Investree disebut masih kekurangan modal untuk memenuhi ketentuan ekuitas minimum Rp250 miliar yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Saat ini Investree masih belum dapat memenuhi ketentuan ekuitas minimum,” ujar Kepala Eksekutif Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman, pada jawaban tertulis dikuti Rabu, (15/5/2024).
Atas hal ini, Agusman mengatakan, OJK akan terus memonitor perkembangan dan langkah- langkah penyelesaian yang diambil oleh Investree.
“Namun demikian, Pemegang Saham dan manajemen berkomitmen untuk menyelesaikan pelanggaran Investree sebelum jatuh tempo sanksi,” kata dia.
Di saat bersamaan, OJK sedang mendalami dugaan fraud di Investree dan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.
Bila merujuk pada laporan keuangan terakhir di laman resminya, Investree mencatatkan total ekuitas Rp48,81 miliar. Sementara liabilitasnya tercatat sebesar Rp101,21 miliar.
Adapun aset Investree per 31 Desember 2022 tercatat sebesar Rp148,03 miliar. Aset ini terdiri dari aset lancar dan tidak lancar sebesar Rp101,75 miliar dan Rp46,27 miliar.
Sebelumnya, OJK mewajibkan industri fintech lending untuk memenuhi ekuitass minimum fsebesar Rp2,5 miliar dan berlaku pada tanggal 4 Juli 2023.
Artikel Selanjutnya
Kredit Macet Pinjol Investree Makin Bengkak, Ada Apa?
(fsd/fsd)