Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat aset industri asuransi di Indonesia mencapai Rp1.128,86 triliun per Maret 2024. Hal ini meningkat 2,49% secara year-on-year (yoy).

Ketua Eksekutif Bidang Perasuransian Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, melaporkan peningkatan tertinggi tercatat pada aset asuransi komersial yang naik 3,04%.

Sementara dalam kinerja pendapatan premi, sektor asuransi komersial menunjukkan peningkatan signifikan sebesar 11,80% yoy, sementara sektor asuransi non-komersial meningkat 6,22% yoy pada periode yang sama.

Pada kuartal pertama tahun 2024, sektor asuransi jiwa mencatat kenaikan tertinggi pada lini usaha Asuransi Kesehatan dengan peningkatan pendapatan premi sebesar 32,11% yoy, diikuti oleh lini usaha Kematian Jangka Warsa yang naik 27,65% yoy.

Meski begitu, asuransi kesehatan jenis tradisional masih mendominasi dengan komposisi premi sebesar 72,78% dari total premi atau Rp33,32 triliun, sementara lini Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) atau unit link mencatat penurunan sebesar -22,67% yoy dengan total premi Rp12,46 triliun per Maret 2024.

“OJK berharap asuransi tradisional dapat tumbuh signifikan untuk mendorong penetrasi risiko bagi sebanyak mungkin Masyarakat Indonesia,” ujar Ogi dalam jawaban tertulisnya, Selasa, (14/5/2024).

Sedangkan pada sektor asuransi umum dan reasuransi, lini usaha Harta Benda (Property) mengalami peningkatan tertinggi sebesar 37,49% yoy, disusul oleh Asuransi Kredit dengan kenaikan 35,47% yoy.

Di sisi lain, Ogi melihat bahwa asuransi syariah menunjukkan prospek besar di Indonesia. Per Maret 2024, aset Asuransi dan Reasuransi Syariah naik 5,83% secara CAGR dengan total aset mencapai Rp45,10 triliun. Secara premi, asuransi syariah meningkat 14,98% secara CAGR dengan total premi Rp7,02 triliun.

“Upaya pengembangan asuransi syariah dan asuransi konvensional dilakukan secara beriringan dengan tetap memperhatikan perbedaan karakteristik yang melekat pada masing-masing jenis industri,” sambungnya.

Dengan populasi Muslim yang besar di Indonesia dan permintaan akan produk keuangan syariah yang meningkat, OJK terus mendorong perusahaan asuransi syariah dan Unit Usaha Syariah (UUS) untuk mengembangkan fitur produk berbasis syariah yang asli, bukan sekadar melabeli produk konvensional dengan label syariah.

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


Premi Asuransi RI Tembus Rp 320,88 T, Umum Naik, Jiwa Turun


(fsd/fsd)




Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *