Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan bahwa pihaknya terus memantau proses penyelesaian utang oleh BUMN Karya yang kondisi likuiditasnya saat ini sedang tertekan yakni Waskita Karya (WSKT).
“Kita terus melakukan upaya monitoring intens proses restrukturisasi penyelesaian utang WSKT,” jelas Inarno dala, konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK Senin 13 Mei 2024.
Proses restrukturisasi telah disetujui oleh kreditur, dengan OJK melakukan beberapa inisiatif persetujuan master restructuring agreement (MRA) atas 21 kreditur perbankan.
Selanjutnya persetujuan pemegang obligasi keberlanjutan 3 tahap 2, 3 tahap 3, dan 4 tahap 1 untuk melakukan perpanjangan jatuh tempo 31 des 2034 bunga 1% per tahun.
Proses restrukturisasi yang belum disetujui adalah obligasi berkelanjutan 3 tahap 4 yang jatuh tempo 16 Mei 2024, dengan WSKT akan mengadakan Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) pada 16 Mei 2024.
Sebagai catatan, saham WSKT tepat telah disuspensi BEI selama 1 tahun pada 8 Mei 2024 lalu dan terancam didepak dari bursa atau mengalami delisting apabila masih belum menyelesaikan permasalahan dan kembali diperdagangkan secara reguler.
“Kami sampaikan bahwa saham PT Waskita Karya (Persero) Tbk (Perseroan) telah disuspensi di Seluruh Pasar selama 12 bulan dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada tanggal 8 Mei 2025,” tulis BEI dalam pengumuman di Keterbukaan Informasi BEI.
Sesuai Ketentuan III.3.1.2, Peraturan Bursa I-I, saham perusahaan tercatat dapat dihapus apabila suspensi lebih dari 24 bulan. Artinya masih ada waktu 1 tahun lagi untuk Waskita menyelesaikan seluruh permasalahannya.
Waskita disuspensi karena tak mampu membayar sejumlah tagihan bunga surat utang. Saham WSKT digembok di harga Rp202 per saham.
Artikel Selanjutnya
OJK Buka Suara Soal Suspensi Saham CUAN Prajogo Pangestu
(fsd/fsd)