Jakarta, CNBC Indonesia – Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan sanksi kepada PT Adhi Commuter Properti Tbk (ADCP) atas laporan kesiapan dana untuk pelunasan efek bersifat utang atau sukuk (EBUS), yaitu Obligasi I Adhi Commuter Properti Tahun 2021 Seri B.

Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), penyampaian laporan kesiapan dana untuk pelunasan efek sebagaimana diatur dalam ketentuan IV.2.11. Peraturan Bursa Efek Indonesia (Bursa) Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi dan Ketentuan A.3 Peraturan Bursa Nomor I.A.6. tentang Sanksi.

Adapun laporan kesiapan dana untuk Pelunasan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (EBUS) adalah paling lambat 15 Hari Bursa sebelum Efek dimaksud jatuh tempo.

Seharusnya, adapun batas waktu LKD pada tanggal 26 April 2024, ADCP menyampaikan laporan tersebut pada 26 April 2024. Sementara tanggal jatuh tempo pada tanggal 20 Mei 2024.

“Berdasarkan pemantauan bursa atas pemenuhan ketentuan tersebut, bursa mengenakan sanksi berupa peringatan tertulis pertama atas keterlambatan penyampaian laporan kesiapan dana untuk pelunasan efek,” tulis manajemen BEI, Jumat (3/5).

[Gambas:Video CNBC]



Artikel Selanjutnya


Bursa Bidik Transaksi EBUS Tembus Rp 140 T Tahun Ini


(ayh/ayh)




Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *