Jakarta, CNBC Indonesia – Sriwijaya Air Group buka suara usai pemiliknya Hendry Lie tersangkut kasus korupsi PT Timah (Persero) Tbk. (TINS).

Melalui keterangan resminya, Sekretaris Korporasi Sriwijaya Air Zaidan Ramli mengatakan, kasus tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Timah yang menyeret pendirinya tersebut tidak berdampak pada layanan operasional Sriwijaya Air.

“Sriwijaya Air tetap melayani para pelanggan setianya di tengah isu kasus timah yang berkembang beberapa hari ke belakang. Kami tetap menjunjung tinggi profesionalisme dalam operasional penerbangan selama ini menurut Corporate Communication Sriwijaya Air Group,” ucapnya tertulis pada Selasa, (30/4/2024).

Zaidan pun mengatakan, pihaknya menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Ia juga menegaskan bahwa kasus tersebut tidak ada kaitannya dengan PT. Sriwijaya Air selaku entitas bisnis yang berbeda.

“Hal ini juga tidak berpotensi pada gangguan layanan operasional pada penerbangan dan memastikan terimplementasi sesuai standar yang ada, menurut Corporate Communication Sriwijaya Air Group,” jelasnya.

Mengutip situs resminya, Hendry Lie mendirikan PT Sriwijaya Air pada 2022 lalu bersama pertama kali didirikan Chandra Lie, Johannes Bunjamin dan Andy Halim. Hendry Lie merupakan kakak dari Chandra Lie, sementara Andy Halim dan Fandy Lingga merupakan adik-adiknya.

Dalam kaitannya dengan kasus timah, Hendry Lie merupakan beneficiary ownership atau pemilik manfaat PT Tinindo Internusa (TIN). Sementara Fandy Lingga merupakan Marketing PT TIN.

Hendy dan adiknya diduga telah turut serta dalam kerja sama penyewaan peralatan processing peleburan timah dengan PT Timah Tbk, selain itu keduanya juga membentuk CV BPR dan CV SMS sebagai perusahaan boneka untuk melaksanakan kegiatan ilegalnya.

Pasal yang disangkakan kepada kedua Tersangka tersebut adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

[Gambas:Video CNBC]



Artikel Selanjutnya


Terseret Korupsi Timah & Uang Rp 33 M Disita, Siapa Sosok Helena Lim?


(fsd/fsd)




Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *