Jakarta, CNBC Indonesia-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Senior Vice President Investasi Pasar Modal dan Pasar Uang PT Taspen (Persero) Labuan Nababan pada Jumat, (26/4/2024). Dia diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi Investasi fiktif di PT Taspen tahun anggaran 2019.

“Bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik telah selesai memeriksa saksi,” kata juru bicara KPK Ali Fikri, dikutip Selasa, (30/4/2024)

Ali menjelaskan penyidik mengkonfirmasi Labuan mengenai penempatan dan pengelolaan investasi dana Taspen. Dana investasi yang dimaksud itu nilainya mencapai Rp 1 triliun. “Saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait penempatan dan pengelolaan investasi dana Taspen sebesar kurang lebih Rp 1 triliun,” kata dia.

KPK diketahui tengah melakukan penyidikan dugaan kegiatan investasi fiktif yang dilakukan PT Taspen pada tahun anggaran 2019 dengan melibatkan perusahaan lainnya.

Penyidik, menduga kasus korupsi ini merugikan negara hingga ratusan miliar Rupiah. Dia mengatakan dugaan kerugian tersebut masih dalam perhitungan.

KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus ini, namun belum mengumumkannya. Ada 2 orang yang sudah dicegah yaitu Dirut PT Taspen Antonius NS Kosasih dan Ekiawan Heri Primaryanto yang merupakan Dirut PT Insight Investments Management.

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah menonaktifkan Antonius NS Kosasih dari jabatannya. Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan, pihaknya akan menghormati proses hukum.

“Kami terus mendorong nilai-nilai BUMN yang profesional dan transparan,” ujarnya.

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


Dinonaktifkan Erick karena Diduga Korupsi, Ini Profil ANS Kosasih


(rsa/mij)




Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *