Jakarta, CNBC Indonesia – Kejaksaan Agung menyerahkan 5 fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) timah yang disita dalam kasus korupsi di PT Timah Tbk (TINS) untuk dikelola oleh Kementerian BUMN.
Penyerahan pengelolaan aset itu dilakukan dalam Rapat Koordinasi Tata Kelola Benda Sitaan Perkara Tindak Pidana Korupsi yang digelar di Kantor Pemerintahan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Selasa, (23/4/2024).
“Rapat tersebut membahas mengenai dukungan terhadap perbaikan tata kelola timah dengan menitipkan barang bukti sitaan pada kepada Kementerian BUMN,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, lewat keterangan tertulis, Selasa (23/4/2024).
Dalam rapat tersebut, Kejaksaan Agung diwakili oleh Kepala Badan Pemulihan Aset Amir Yanto dan Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Andi Herman.
Sementara hadir pula Kementerian BUMN, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung, Tentara Nasional Indonesia, dan jajaran Direksi PT Timah Tbk.
Adapun lima smelter yang pengelolaannya diserahkan kepada Kementerian BUMN antara lain:
1. Tempat pemurnian biji timah (smelter) PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), yang beralamat di Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.
2. Tempat pemurnian biji timah (smelter) PT Venus Inti Perkasa (VIP), yang beralamat di Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.
3. Tempat pemurnian biji timah (smelter) PT Tinindo Internusa (Tinindo), yang beralamat di Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.
4. Tempat pemurnian biji timah (smelter) PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), yang beralamat di Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.
5. Tempat pemurnian biji timah (smelter) PT Refind Bangka Tin (RBT), yang beralamat di Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka.
Kepala Badan Pemulihan Aset Amir Yanto mengatakan proses pengelolaan kelima smelter akan dititipkan kepada PT Timah Tbk melalui Kementerian BUMN.
Pengelolaan ini, kata dia, akan dibahas lebih lanjut antara Kementerian BUMN dengan Badan Pemulihan Aset yang melibatkan pemangku kebijakan lainnya.
“Akan dibentuk tim kecil antara Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, Kementerian BUMN, dan PT Timah Tbk untuk merumuskan pola dan mekanisme pengelolaan smelter yang akan dititipkan ke PT Timah Tbk,” ujarnya.
Sementara itu, Ketut Sumedana mengatakan, kementerian dan peserta rapat lainnya mendukung langkah Kejagung menitipkan aset itu kepada Kementerian BUMN. Pengelolaan, kata dia, tetap harus dilakukan agar barang bukti tersebut terjaga dan demi keberlangsungan ekonomi bagi pekerja dan masyarakat sekitar.
Selain itu, Ketut mengatakan, peserta rapat juga mendukung agar tambang-tambang rakyat segera mendapatkan izin. Dia mengatakan, pemberian izin itu dapat bermanfaat untuk keberlangsungan kegiatan perekonomian masyarakat.
Artikel Selanjutnya
PT Timah (TINS) Rugi Rp 450 Miliar di 2023, Dirut Ungkap Alasannya
(wia)